Polsek Cengkareng Ringkus Dua Residivis Curanmor

by -310 Views

jurnal34news.com, JAKARTA – Satuan unit reskrim Polsek Cengkareng berhasil menangkap dua pelaku curanmor yang sudah beberapa kali melakukan aksinya.

“Kedua pelaku berinisial DAM (20) dan DPP (19) Warga OKU Sumsel sudah beberapa kali melakukan perbuatan pencurian didaerah wilayah Cengkareng sekitarnya,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang pada jumpa pers di kantornya, Selasa (27/6/2023).

Kembali dirinya menjelaskan, Perbuatan pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci letter T, kunci letter Y dengan mengambil milik korban saat diparkir kendaraannya terekam CCTV.

Perbuatan pelaku melakukan aksinya di daerah Duri Kosambi, Cengakreng Jakarta Barat pada 21 juni 2023 dan pelaku DPP seorang residivis kambuhan.

Kemudian atas adanya pelaporan korban J (46), dimana korban menyadari motor mliknya saat diparkir hilang.

Selanjutnya kami memerintahkan kepada tim reksrim dipimpin Kanit reskrim AKP Ali Barokah kedua pelaku dapat diamankan di kostannya,” papar Hasoloan.

Hasoloan juga akan melakukan pendalaman dan pengembangan terkait ada jaringan dari bagian pelaku curanmor lainnya.

“Kami akan melakukan pendalaman dan pengembangan terkait pelaku yang kami amankan,” ujar Hasoloan.

Diakui pelaku motor hasil curian, akan dijual lewat online.

“Hasil motor curian para pelalu dijual secara online kisaran tiga jutaan,” terang Kapolsek.

Untuk memberikan keterangan dan menguatkan para pelaku, Polisi menyita beberapa barang bukti diantaranya, 5 unit sepeda motor hasil perbuatan pelaku, 1 kunci letter T, kunci letter Y dan kunci duplikat.

Perbuatan pelaku terancam pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

(wis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.