Bos Indosurya Divonis 18 Tahun Tidak Berpengaruh Terhadap Kreditur

by -264 Views


J34N,JAKARTA-Pidana bos KSP Indosurya Cipta Sama Sekali Tidak Berdampak Bagi Kreditur, Gugatan PTUN Menjadi Akses Utama Dalam Memperjuangkan Hak-Hak Kreditur.

Setelah sempat mendapat putusan lepas, Bos KSP Indosurya (Henry Surya) kini telah divonis 18 Tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 4 September 2023 lalu.

Hal ini tentu menjadi sorotan masyarakat, terutama para kreditur KSP Indosurya Cipta yang merupakan korban dari KSP
Indosurya Cipta.

Namun, hingga kini banyak korban KSP Indosurya Cipta belum bisa bernafas lega karena mereka belum juga mendapatkan haknya.


Klien kami yang sebanyak 6 orang dan 1 PT dengan total tagihan Rp.89.158.567.003,00 (delapan puluh sembilan milyar seratus lima puluh delapan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu tiga Rupiah) yang terikat dalam perjanjian perdamaian (Homologasi) sebagaimana Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Putusan Pn Jakarta Pusat Nomor 66/Pdt.Sus-Pkpu/2020/Pn.Niaga.Jkt.Pst Tanggal 17 Juli 2020 Juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1348k/Pdt.Sus-
Pailit/2020 Tertanggal 8 Desember 2020, Atas Nama Debitor Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta, yang sampai dengan saat ini, mereka masih belum juga mendapatkan haknya.

Latar belakang mereka sebagian besar adalah pengusaha yang sempat mempercayakan KSP Indosurya Cipta yang dulu menjanjikan bunga yang tinggi.

Bahkan Klien kami ini rata-rata telah menginjak lanjut usia, sehingga dana yang ditampung KSP Indosurya Cipta adaah dana hari tua,
Salah satu langkah bagi kreditur yang diciderai janjinya oleh debitur melalui kesepakatan pedamaian (homologasi) adalah mengajukan
permohonan pembatalan perdamaian yang berujung pada kepailitan melalui
Pengadilan Niaga sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 170 ayat (1) jo
Pasal 171 jo Pasal 291 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Namun pada 15 Desember 2022, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah
Agung No. 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan [“SEMA 1/2022”] yang mewajibkan
Permohonan Pailit dari Menteri terkait yakni Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia. Dengan dilatarbelakangi SEMA 1/2022, sebagai Kreditor KSP
Indosurya, Klien kami mengusahakan mendapatkan haknya dengan melayangkan permohoan kepada Kementerian Koperasi dan UMKM untukmeminta Negara melalui Menteri Koperasi dan UMKM mengajukan
permohonan kepailitan KSP Indosurya Cipta, dengan harapan melalui proses tersebut hak-hak dari kreditur dapat terpenuhi dan perkara KSP Indosurya Cipta terselesaikan.


Alih-alih mendapat dukungan dari Menteri Koperasi dan UMKM, surat
permohonan para kreditur KSP Indosurya Cipta ini tidak mendapat tanggapan apapun, bahkan para kreditur telah melayangkan surat keberatan dan tetap nihil.

Sebagai upaya terakhir atas tidak ditanggapinya permohonan para kreditur, para kreditur melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta, dengan harapan Pengadilan dapat memaksa pemerintah dalam hal ini Menteri
Koperasi dan UMKM memikirkan nasib dan hak dari para kreditur KSP Indosurya Cipta.
Gugatan PTUN telah melalui agenda eksepsi & jawaban dari KSP indosurya.

Berdasarkan Jawaban dari KSP Indosurya tanggal 16 Oktober 2023, menunjukan kesan bahwa apa yang telah dilakukan KSP Indosurya
Cipta saat ini adalah perbuatan yang tidak melanggar hukum. Menjadi sebuah ironi jika kerugian sebegitu banyak dan besar tersebut yang mana itu disebabkan oleh KSP Indosurya Cipta adalah sebuah perbuatan yang
sejalan dengan hukum. Oleh karena hal itu pada kesempataan ini, Klien kami
yang merupakan Kreditor KSP Indosurya Cipta menitik beratkan pada Nurani keadilan Majelis Hakim, untuk membuktikan apakah KSP Indosurya Cipta yang salah atau hukum Indonesia yang keliru sehingga hak dari para kreditur tidak dapat terpenuhi.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.